Gaji Pejabat Negara

GAJI PEJABAT NEGARA-Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara[1] Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah :
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Jadi jika anda penasaran dengan gaji seorang pejabat negara berikut ini informasinya:


Besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini masih mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000  = Rp. 20.160.000.



Berikut ini informasi gaji pejabat di Indonesia :


1

Presiden

GP : 30.240.000

GT : 32.500.000



2

Wakil Presiden

GP : 20.160.000

GT : 22.000.000



3

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

GP : 5.040.000

GT : 18.900.000

Uang Paket : 2.000.000

Komunikasi Intensif : 4.968.000


4

Wakil Ketua DPR

GP : 4.620.000

GT : 15.600.000

Uang Paket : 2.000.000

Komunikasi Intensif : 4.554.000


5

Ketua Mahkamah Agung (MA)

GP : 5.040.000

GT : 121.609.000

Uang Paket : 450.000


6

Wakil Ketua MA

GP : 4.620.000

GT : 82.451.000


7

Ketua Muda MA

GP : 4.410.000

GT : 77.504.000


8

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

GP : 5.040.000

GT : 15.600.000

Tunjangan Kinerja BPK :

Kelas Jabatan 1 : 1.540.000

Kelas  Jabatan 17 : 41.550.000

9

Wakil Ketua BPK

GT : 4.620.000

GP : 15.600.000

Tunjangan Kinerja BPK :

Kelas Jabatan 1 : 1.540.000

Kelas Jabatan 17 : 41.550.000

10

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

GP : 5.040.000

GT 15.120.000

Tunjangan Kehormatan : 1.460.000

Fasilitas Perumahan : 23.000.000

Fasilitas Transportasi : 18.000.000

Asuransi Kesehatan : 2.200.00

Tunjangan Hari Tua : 5.405.000

11

Wakil Ketua KPK

GP : 4.620.000

GT : 12.474.000

Tunjangan Kehormatan : 1.300.000

Fasilitas Perumahan : 21.275.000

Fasilitas Transportasi : 16.650.000

Asuransi Kesehatan : 2.200.00

Tunjangan Hari Tua : 4.598.500

12

Anggota DPR sebagai Ketua Komisi

GP : 15.510.00

GT : 9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000

Tunjangan Aspirasi : 7.200.000

Tunjangan Kehormatan : 6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 5.250.000

13

Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi

GP : 15.510.00

GT : 9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000

Tunjangan Aspirasi : 7.200.000

Tunjangan Kehormatan : 6.460.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.009.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 4.500.000

14

Anggota DPR

GP : 15.510.00

GT : 9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000

Tunjangan Aspirasi : 7.200.000

Tunjangan Kehormatan : 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 3.750.000

15

Anggota MA

GP : 4.200.000

GT : 9.700.000

Tunjangan Kinerja MA :

Kelas Jabatan 1 : 1.719.000

Kelas Jabatan 27 : 32.865.000

16

Anggota BPK

GP : 4.200.000

GT : 9.700.000

Tunjangan Kinerja BPK :

Kelas Jabatan 1 : 1.540.000

Kelas Jabatan 17 : 41.550.000

17

Menteri Negara

GP : 5.040.000

GT : 13.608.000


18

Jaksa Agung

GP : 5.040.000

GT : 13.608.000

Tunjangan Kinerja Kejaksaan:

Kelas Jabatan 1 : 1.645.000

Kelas Jabatan 18 : 25.739.000

19

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

GP : 5.646.100

GT : 13.608.000


20

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia





21

Pejabat lain setara Menteri

GP : 5.040.000

GT :13.608.000



22

Kepala Daerah Provinsi

GP : 3.000.000

GT : 5.400.000

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

23

Wakil Kepala Daerah Provinsi

GP : 2.400.000

GT : 4.320.000

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

24

Kepala Daerah Kabupaten /Kota

GP : 2.100.000

GT : 3.780.000


25

Wakil Kepala Daerah

GP : 1.800.000

GT : 3.240.000

Sebagai sumber dasar gaji ini diambil dari :


  • Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
  • Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015
  • Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
  • Keputusan Persiden No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
*) Jika ada yang ketidak cocokan akan direvisi silahkan berkomentar. 


Segala informasi ini hanyalah informasi gambaran maka apabila ada ketidak samaan data dan informasi dengan yang sebenarnya itu bisa dimaklumi karena perusahaan undang-undang bisa saja terjadi kapanpun itu.


TAGS: Gaji Anggota Dewan, Gaji Menteri, Gaji Jaksa agung, Gaji Panglima TNI, Gaji Ketua dan wakil KPK, Gaji MA, Gaji Presiden, Gaji Wakil Presiden

0 Response to "Gaji Pejabat Negara"

Posting Komentar

wdcfawqafwef